Rizieq Shihab Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, serta Munarman mengajukan Amicus Curiae ataupun Kawan Majelis hukum dalam bentrokan Bentrokan Hasil Penentuan Biasa Kepala negara serta Delegasi Kepala negara( PHPU Pilpres) ataupun bentrokan hasil Pilpres yang tengah bergulir di Dewan Konstitusi ataupun MK.
” Kita merupakan golongan masyarakat negeri Indonesia yang mempunyai kesedihan mendalam kepada keberlangsungan serta era depan Negeri Kesatuan Republik Indonesia, kuncinya serta pertama- tama merupakan dalam tegaknya kesamarataan yang bersumber pada pada dasar negeri hukum yang berkeadilan,” tutur Teragung Yanuar, Daya Hukum Rizieq, dalam penjelasan resminya Rabu, 17 April 2024.
Kala dikonfirmasi Tempo, Teragung berkata Amicus Curiae sudah dikirimkan ke MK pada Rabu kemarin, 17 April 2024. Pesan itu diserahkan oleh perwakilan daya hukum.
Dalam ciri dapat akta yang diperlihatkan Teragung, nampak Amicus Curiae Rizieq Cs yang diperoleh oleh aparat MK pada jam 14. 19 Wib.
Rizieq Shihab Din Syamsuddin
Dihubungi terpisah, Din Syamsuddin membetulkan kalau ia ikut ikut serta dalam pengajuan Kawan Majelis hukum itu.
” Betul betul, aku dibawa serta bersetuju dengan prakarsa bagus itu, hingga aku turut memaraf,” tutur Din kala dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 April 2024.
4 nilai Amicus Curiae Rizieq Cs
Rizieq Cs mengantarkan 4 nilai dalam Amicus Curiae mereka. Awal, MK selaku badan besar negeri dari kandungan pembaruan dimaksudkan selaku guardian of constitution nama lain gerombolan pengawal konstitusi yang bekerja menghindari terulangnya praktik- praktik ataupun sikap dari eksekutor yang melaksanakan abuse of power( penyalahgunaan kewenangan).
Kedua, juri harus menggali, menjajaki, serta menguasai nilai- nilai hukum serta rasa kesamarataan yang hidup dalam warga. Ini cocok dengan Artikel 5 Bagian( 1) Hukum( UU) No 4 Tahun 2009 mengenai Kewenangan Peradilan.
Ketiga, Rizieq Cs memperhitungkan, pemerintahan Sistem Lama serta Sistem Terkini yang sudah memanipulasi kehidupan berbangsa serta bernegara, berasal dari terdapatnya conflict of interest dalam penajaan negeri. Buat itu, MK wajib berfungsi meluruskan bermacam penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan yang melenceng dari antusias pembaruan.
Keempat, Rizieq Cs melaporkan, warga sudah hadapi alangkah jeleknya kehidupan berbangsa serta bernegara yang beralaskan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, penggelapan, persekongkolan serta nepotisme, dan bangsa politik.
” Kita menekan pada Yang Agung Juri Konstitusi, buat mengembalikan kehidupan berbangsa serta bernegara pada tujuan begitu juga awal UUD 1945,” suara salah satu nilai Amicus Curiae itu.
lagi viral medan parkir liar => https://bengkulu.pro/