Juri Ferdy Sambo Perintahkan

Feb 19, 2023 Uncategorized
Juri Ferdy Sambo Perintahkan

Juri Ferdy Sambo Perintahkan Melenyapkan Kamera pengaman Pembantaian Brigadir J

Jakarta- Ketua Badan Juri pada masalah permasalahan pembantaian berencana kepada Brigadir J, Ajaran Kepercayaan Santoso mengatakan, Ferdy Sambo menginstruksikan pembinasaan rekaman kamera pengawas( Kamera pengaman) di Rumah Biro Kadiv Propam Polri, Lingkungan Duren 3, Jakarta Selatan.

Perihal ini dikatakan Pimpinan Badan Juri, Ajaran Pemimpin Santoso dikala membacakan estimasi terpaut tetapan kepada tersangka Ferdy Sambo.

” tersangka( Ferdy Sambo) perintahkan memusnahkan( rekaman Kamera pengaman) itu seluruh,” tutur Ajaran Pemimpin Santoso di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Senin( 13 atau 2 atau 2023).

Juri Ajaran mengatakan, saat sebelum menginstruksikan memusnahkan rekaman Kamera pengaman, pada 13 Juli 202 Ferdy Sambo memohon saksi Hendra Kurniawan mengarah ke kantor Kadiv Propam Polri.

Dikala itu, Hendra memberi tahu kalau pada rekaman Kamera pengaman nampak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J sedang hidup. Mengikuti informasi itu, Ferdy Sambo tidak bereaksi. Bagi Juri, Ferdy Sambo dikala itu justru bertanya siapa saja yang telah memandang rekaman Kamera pengaman itu.

” Apa saja yg telah saksi amati serta siapa saja yang telah melihat, tersangka wajahnya telah mulai kira- kira merah serta marah,” tutur Juri Ajaran.

Setelah itu Hendra Kurniawan mengatakan kalau yang telah menyaksikan rekaman Kamera pengaman itu merupakan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, serta Ridwan Soplanit.

” Setelah itu tersangka mengantarkan kalau jika ini bocor, berarti kamu berempat, sebab kamu berempat yang menyaksikan,” cakap Juri Ajaran.

Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel) balik merapatkan permasalahan asumsi pembantaian berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J. tersangka Ferdy Sambo hadapi konferensi dengan skedul tetapan, Senin( 13 atau 2 atau 2023).

Juri Ferdy Sambo Perintahkan

Dalam estimasi hukum Badan Juri menguak hasrat Ferdy Sambo habisi Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

Dalam estimasi ketetapannya, Bharada E dimohon mengarah Ferdy Sambo lantai 3 di Jalur Saguling III Nomor. 29, Duren 3, Jakarta Selatan. Bharada E naik lift mengarah ke lantai 3.

” Penjelasan Bharada E, dikala pergi dari lift, pintu ruangan telah terbuka serta telah terdapat tersangka di sana. Alhasil Bharada E maju sedia perintah ayah,” tutur Pimpinan Badan Juri Ajaran Kepercayaan Santoso di Konferensi PN Jaksel.

Ajaran menerangkan, Bharada E disuruh bersandar ke kursi. Gadis Candrawathi belum nampak. Ferdy Sambo serta Bharada E setelah itu berbicara.

” tersangka menanya, apakah Bharada E mengenali terdapat peristiwa apa di Magelang. Bharada E menanggapi tidak ketahui,” tutur Ajaran.

Ajaran menerangkan, Gadis Candrawathi tidak lama setelah itu tiba serta langsung bersandar di dekat Ferdy Sambo. Bharada E lalu balik menanya peristiwa di Magelang.

” tersangka berkata kalau Gadis Candrawathi telah dilecehkan Yosua di Magelang. Gadis Candrawathi pula meratap dikala itu. Lalu tersangka berkata kalau korban sudah kurang didik, tidak menghormati tersangka,” ucap Ajaran.

Ajaran menerangkan, tersangka menggenggam kerah pakaian Bharada E sembari meluapkan marah dengan perkata.

” tersangka berkata tidak terdapat manfaatnya jenjang jika keluarga tersangka dibeginikan. Bharada E pula langsung bungkam dikala itu, serba salah, khawatir,” ucap ia.

Berita terbaru telah hadir slot server luar yaitu => akun pro kamboja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *